Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Timika

- Papua60Detik

Satnarkoba Polres Mimika  menangkap  pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Foto: Istimewa
Satnarkoba Polres Mimika menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satnarkoba Polres Mimika kembali menangkap  pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Di salah satu rumah kos di Jalan Soponyono RT 16, sekitar pukul 21.00 WIT, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial H alias Adi, NA alias Leli dan RMY alias Enal. 

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu milik pelaku yang disimpan di dalam tempat sampah belakang rumahnya.

"Selanjutnya tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui paketan sabu tersebut merupakan milik pelaku yang baru diambil dari salah satu jasa pengiriman barang dengan teman pelaku  IR alias Ipang yang beralamat di jalan Pendidikan jalur 2 Timika," ujar Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arif dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Polisi melakukan pengembangan menuju alamat dimaksud. Pada Rabu 2 sekitar 00.30 WIT tim menangkap IR alias Ipang di rumah kosnya di Jalan Pendidikan Jalaur 2 Timika. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)




Bagikan :