Polisi Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan Selama Maret
Pelaku tindak kriminal yang diringkus Polres Mimika selama Maret 2021. Foto: Salmawati Balkrie/Papua60detik
Pelaku tindak kriminal yang diringkus Polres Mimika selama Maret 2021. Foto: Salmawati Balkrie/Papua60detik

Papua60detik – Selama Maret, Polres Mimika berhasil menangkap belasan pelaku tindak kriminal.

Tindak kejahatannya beraneka rupa. Ada pelaku pencurian motor (curanmor), penadah, pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan, hingga pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak serta kasus ujaran kebencian.

Diantara mereka yang ditangkap, ada yang sudah bolak balik masuk penjara dalam tindak kejahatan sama atau residivis.

 disebutkan bahwa di antara para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Di antara mereka ada yang memang merupakan residivis curanmor," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (29/3/2021).

Adapun pelaku pencurian motor yakni PTZ, ZP, KS, AH, MM, DFH dan PA. Dari tujuh tersangka ini, polisi berhasil amankan barang bukti enam unit sepeda motor dengan berbagai merek.

"Curanmor dilakukan di enam TKP yakni di jalan Yos Sudarso, Mile 32, Kelapa Dua Budi Utomo, Perintis, Jalan SP1 dan di jalan Cenderawasih jalur tiga," sebut Kapolres.

Seperti biasa, para pelaku tersebut melancarkan aksinya saat lewat tengah malam. Istilahnya, saat jam kecil, ketika warga sedang pulas-pulasnya. Para pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

"Juga ada dua orang penadah motor curian yaitu R dan JM. Dari tangan penadah diamankan barang butki yaitu dua unit sepeda motor," katanya.

Penadah tersebut mengetahui bahwa motor yang dibelinya adalah motor curian. Dan dibeli dengan harga kisaran Rp1 sampai Rp3,5 juta.

Lanjut Kapolres, pelaku tindak kriminal lainnya yaitu tiga orang tersangka penganiayaan yakni YS, YO dan RJP.

Kasus selanjutnya, polisi juga mengamankan dua pelaku pelanggaran hukum perlindungan anak yakni

Sementara MT berurusan dengan hukum karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di jalan Bhayangkara Koperapoka.

Tapi dari semuanya, yang paling disorot warga adalah DF yang merupakan pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di salah satu sekolah asrama.

"Kasus dua tersangka ini juga yang selama ini menjadi sorotan. Pelaku yang di SATP (asrama sekolah) juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres. (Salmawati Bakri)