Polisi Tangkap Pencuri Iphone 11 Pro di Timika
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri

Papua60detik – Hanya butuh waktu 8 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku pencurian handphone jenis Iphone 11 Pro di Jalan Nawaripi, Minggu (28/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar mengungkap, pelaku berinisial SRY alias Y. Ia ditangkap sekitar pukul 03.00 WIT dini hari setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Sabtu (27/11/2021) malam.

“Kejadiannya itu sekitar pukul 19.30 WIT di Hasanuddin Gang Damai. Saat itu korban membuat laporan (kerjanya) di teras rumah. Lalu masuk sebentar ke dalam, saat kembali sudah hilang. Setelah dilakukan penyelidikan terkkait keberadaan tersangka, dini hari sekitar pukul 03.00 WIT pelaku berhasil diamankan di lorong SMA Taruna,” ujarnya saat ditemui Papua60detik di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku hanya memanfaatkan kesempatan ketika korban meninggalkan barangnya.

“Handphone itu digadai pelaku di salah satu warung seharga Rp50 ribu untuk dipakai beli sopi (minuman keras lokal). Namun, barang bukti kita sudah dapatkan,” kata Bertu.

Akibat perbuatannya, SRY alias Y pun disangkakan Pasal 362 KUHP. (Salmawati Bakri)