Polisi Tangkap S dan Sita 62 Gram Sabu
Papua60detik - Sebanyak 62 gram narkotika jenis sabu disita Ditnarkoba Polda Papua dari tangan pelaku berinisial S di Abepura, Minggu (15/10/2023) kemarin.
Membenarkan hal tersebut, Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Hasilnya, didapati pelaku S sekitar pukul 03.15 WIT.
"Tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak dan melakukan pemantauan," ungkap Kombes Alfian dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
Setelah membuntuti pelaku, akhirnya pada pukul 08.30 WIT, tim melakukan penangkapan. Pelaku pun diperiksa dan berhasil menemukan 2 plastik narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet dan 4 buah sedotan warna hitam, yang isinya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tim opsnal subdit 3 membawa pelaku ke rumahnya di daerah abepura dan kembali menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas noken biru hitam.
"Dari hasil penangkapan itu kita sita narkotika jenis sabu seberat 62 gram dan barang bukti lainnya. Saat ini pelaku S sudah kita amankan di Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya. (Amma)