Polisi Tangkap Tiga Penjual Tuak di Timika
Barang bukti miras jenis tuak yang diamankan polisi. Foto: Istimewa
Barang bukti miras jenis tuak yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

Papua60detik - Tiga warga di Timika ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) lokal jenis tuak.

Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Mimika.

"Informasinya mereka beli di kota, mabuknya di Miktim. Akhirnya kita koordinasi dengan Kapolsek Miru akhirnya sama-sama kita tangkap. Itu tersangkanya ada tiga, semuanya pengedar (penjual), dari hasil pengembangan di Polsek Miktim," kata Iptu Boby, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari pengungkapan peredaran miras lokal di wilayah Distrik Mimika Baru pada Selasa, 9 November 2021.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa kantong plastik berisi miras lokal jenis tuak kurang lebih 10 kantong, tiga jirigen berukuran 20 liter berisi tuak beserta sejumlah baskom.

"Kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mimika untuk ditangani dan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Salmawati Bakri)