Polisi Temukan Ladang Ganja di Keerom
Tanaman ganja. Foto: Humas Polda Papua
Tanaman ganja. Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) MP dan GS di Kabupaten Keerom, Papua, lantaran memiliki ladang ganja yang ditanam di halaman belakang rumahnya di kampung Titik Nol, Distrik Waris.

Pasutri itu menanam ganja di halaman belakang rumahnya. Di lahan pertama, polisi menemukan 15 pohon ganja yang ditanam di atas lahan seluas kurang lebih 50×50 meter.

Di lahan kedua, ada empat pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan daun ganja kering, serta satu bungkus plastik bening ukuran kecil juga berisikan biji ganja kering.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Senin (7/2/2022).

Pelaku pasutri ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (Salmawati Bakri)