Polisi Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyerangan di Yahukimo
Papua60detik - Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan masyarakat Yali di Yahukimo.
Selain melakukan penyerangan, para tersangka juga diduga membakar 7 unit rumah warga, 5 mobil, dan 11 motor.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut, saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang lainnya yang juga diamankan.
"Sedangkan untuk 56 orang yang diamankan oleh Polres Yahukimo, 22 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo," ujarnya dalam rilis Humas Polda, Rabu (6/10/2021) malam.
Pasca kejadian, penyidik sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mini Bus, 6 buah HP, 204 buah anak panah, 16 buah anak panah, 5 buah parang, 1 buah linggis, 1 buah batu dan 1 buah gagang kampak.
Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya yang mengakibatkan 6 orang meningg dunia dan 41 luka-luka.
"Untuk korban luka-luka sebanyak 41 orang, 10 orang lainnya di rujuk ke Kota Jayapura dan kini telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Dok II Jayapura," kata Kamal.
Sementara itu, pasca kejadian, aparat kepolisian mencatat ada 3.609 masyarakat Yali mengamankan diri di Mapolres Yahukimo, Gereja Gidi Evanhastia dan Koramil Dekai.
"Kami dapat sampaikan bahwa logistik untuk masyarakat yang mengamankan diri tersebut kebutuhanya di penuhi oleh Pemerintah Daerah, dibantu TNI-Polri dan masyarakat dari luar Kabupaten Yahukimo," katanya.
Untuk diketahui, kasus penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 12.45 WIT. Diduga dilakukan oleh masyarakat Kimyal setelah beredar kabar meninggalnya mantan Bupati Yahukimo Abock Busup. (Salmawati Bakri)