Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penikaman Maut di Jalan Leo Mamiri
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penikaman di Jalan Leo Mamiri, di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (5/10/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penikaman di Jalan Leo Mamiri, di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (5/10/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Polsek Mimika Baru (Miru) menetapkan dua orang tersangka berinisial ACW (22) alias C dan LJ (19) alias A pada kasus penikaman berujung maut di Jalan Leo Mamiri yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Peristiwa itu mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka-luka.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkap, awalnya korban dan pelaku berselisih paham via telepon. Mereka lalu saling menantang dan janjian bertemu di TKP.

“Kejadian ini murni karena selisih paham perorangan sehingga berjanji bertemu di TKP sehingga terjadi tindak pidana yang menyebabkan satu korban meninggal dan luka-luka. Tidak ada motif lain yang berkaitan dengan suku atau kelompok. Ini murni perselisihan pribadi antara pelaku dan korban, tidak membawa nama kelompok, suku atau kerukunan,” ungkap Kapolres pada konferensi pers yang digelar di Mapolsek Miru, Jalan C Heatubun, Rabu (5/10/2022).

Kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Penangkapan (pelaku) tidak lama setelah kejadian. Ini berkat bantuan keluarga dan tokoh masyarakat yang membantu dalam proses pengungkapan,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, petugas telah mengamankan satu unit motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat kejadian, kaos hitam dan celanan panjang milik korban. Sementara senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana masih dalam proses pencarian. (Amma)