Polisi Tindak Lanjuti Temuan Jual Beli Minyakita Berstiker Bantuan
Minyakita berstiker 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan' pada salah satu kios di Timika. Foto: Martha/ Papua60detik
Minyakita berstiker 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan' pada salah satu kios di Timika. Foto: Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika bakal menindaklanjuti temuan jual beli Minyakita berstiker bantuan.

"(akan kami) tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono, Senin (23/2/2026). 

Sebelumnya, Jumat (20/02/2026), pemilik warung di Timika bernama Candra mengaku terkejut setelah mendapati Minyakita yang baru dibelinya tertempel stiker, 'Bantuan Pangan Tidak Diperjualbelikan'.

Candra memesan minyak tersebut setelah melihat postingan di forum jual beli Facebook. Ia membeli empat karton minyak goreng, dengan rincian setiap karton berisi 6 kemasan ukuran 2 liter. Harga per karton dipatok Rp210 ribu.

"Takutnya bukan hanya saya yang dapat seperti ini. Bisa jadi kios-kios lain juga dapat, cuma tidak menyadarinya. Kalau banyak yang dapat, berarti banyak yang tidak dibagikan ke penerima seharusnya," terangnya. 

Si penjual minyak goreng ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu. Ia berdalih selama ini berlangganan ke beberapa distributor. Katanya, ia langsung menjual kembali ke kios-kios tanpa membuka karton.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika, Dedy Wahyudi kepala Bulog mengakui bahwa memang ada bantuan pangan berupa minyak goreng merek Minyakita kemasan 2 liter yang disalurkan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, skema penyaluran dilakukan dengan menyerahkan bantuan tersebut kepada masing-masing lurah pada awal Januari lalu. Selanjutnya, pihak kelurahan bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada warga yang berhak menerima.

"Kalau dari kami, intinya kami sudah menyerahkan ke masing-masing kelurahan didampingi pihak distrik, didampingi aparat TNI-Polri, dan dinas terkait. Mereka telah bertandatangan dan bertanggung jawab menerima secara mutlak supaya mereka menyalurkan kepada penerimanya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Setiap penerima seharusnya mendapatkan dua kemasan minyak goreng dan bantuan tersebut tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan kembali. Seandainya ketahuan, pelaku bisa kena sanksi disanksi. 

Dedy mengaku, Bulog rutin melakukan monitoring. Namun, Selama ini, pihaknya belum pernah menemukan kemasan berlabel bantuan tersebut diperjualbelikan di pasaran. Sebelum temuan ini, ia meyakini bantuan sudah tersalurkan ke sasaran.

"Sebelum penyaluran, kami panggil TNI-Polri untuk bekerja sama mengawasi. Seandainya ketahuan, bisa disanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya. (Eka)