Polres Merauke Dalami Informasi Keterlibatan Oknum Pejabat di Kasus Perdagangan Orang
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, Foto:Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Pekan lalu, Polres Merauke mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menangkap MF yang diduga bertindak sebagai germo alias mucikari di salah satu hotel.

Terhadap kasus itu, beredar informasi di masyarakat dugaan oknum pejabat negara yang menggunakan jasa MF untuk mendapatkan wanita.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan, akan mendalami informasi tersebut.

“Kalau ada oknum pejabat  yang sengaja mencari wanita apalagi anak di bawah umur melalui perantara, bisa dikenakan sanksi, Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Sandi Sultan, Kamis (20/7/2023).

Kapolres meminta kepada masyarakat bila mengetahui atau melihat secara langsung ada tindakan TPPO, bisa melapor kepadanya langsung. 

“Saya sengaja membagikan nomor HP kepada masyarakat, biar saya paham dan mengerti apa yang menjadi tugas kami dalam melayani masyrakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MF ditangkap di Hotel Care Inn, Merauke, Senin (26/6/2023) lalu saat hendak melakukan transaksi. Pelaku saat itu sedang menunggu korban (wanita) di hotel. Saat calon korban bertemu pelaku, polisi langsung meringkusnya.

Pengakuan pelaku, dia sudah menjalankan bisnisnya hampir dua tahun dan sudah menjual sedikitnya 10 wanita, termasuk yang masih di bawah umur.

Pria berusia 28 tahun itu menjual korbannya kepada pemesan dari berbagai kalangan. Setiap kali transaksi, ia  memperoleh fee dari korban dengan nilai bervariasi. (Ami)