Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Papua60detik – Polres Mimika memusnahkan puluhan gram narkotika jenis ganja dan sabu hasil sitaan barang bukti dari dua orang tersangka berinisial F dan IO di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (20/7/2023).
Untuk barang bukti sabu seberat 45,95 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih. Sementara ganja seberat 82,83 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya adalah dari hasil pengembangan informasi masyarakat yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Hasilnya, tersangka F berhasil ditangkap di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7 pada 6 Juni dan tersangka IO ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, 1 Juli lalu.
“Untuk kasus narkoba, berdasarkan informasi dan penyelidikan anggota saat ini pengguna narkoba ada yang pemain baru dan ada yang berstatus residivis. Kalau yang ini baru,” ujarnya dalam konferensi pemusnahan barang bukti.
Tersangka berinisial F di jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 32 tahun 2029, tentang narkotika dengan hukuman ancaman pidana minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka OI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Amma)