Polres Mimika Rekonstruksi Pengungkapan Jaringan Jual Beli Amunisi KKB
Adegan YA mengambil amunisi yang ditanamnya di dalam tanah pada rekonstruksi yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (29/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik
Adegan YA mengambil amunisi yang ditanamnya di dalam tanah pada rekonstruksi yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (29/9/2022). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika melakukan rekonstruksi pengungkapan jaringan jual beli amunisi anggota KKB Intan Jaya dan Ketua KNPB Timika, di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (29/9/2022).

Seharusnya rekonstruksi tersebut dilakukan di TKP kampung Utikini, Distrik Iwaka. Lantaran beberapa pertimbangan, penyidik bersama kejaksaan melaksanakan rekonstruksi di Mapolres Mimika. 

Dalam rekonstruksi itu dihadirkan tiga tersangka yakni Ketua KNPB Timika berinisial YA selaku penjual amunisi, Ketua Dansektor KNPB Djayanti Timika berinisial MN sebagai perantara dan anggota KKB Intan Jaya berinisial BK selaku pembeli.

Dalam rekonstruksi tersebut, tergambar jelas proses transaksi hingga dilakukannya penangkapan. Ada 20 adegan yang ditampilkan masing-masing tersangka.

Mula-mula, tersangka MN menemui YA di pangkalan Djayanti menanyakan amunisi. Setelah dipastikan ada, MN lalu menginformasikannya kepada BK untuk menyiapkan uang sebesar Rp19 juta. Harga amunisi yang dijual seharga Rp200 ribu perbutir dengan total amunisi yang dimiliki YA sebanyak 95 butir.

YA lalu pergi mengambil amunisi yang ditanamnya sejak tahun 2016 di sekitar perumahan lanal, Jalan Freeport lama, dengan cara menggali. Lalu mengantarkannya ke rumah MN di Kampung Mimika Gunung Djayanti pada Rabu (21/9/2022)

Setelah menunggu beberapa saat, BK pun hadir menggunakan mobil. Sementara MN berjalan kaki, menemui YA. Ketiga tersangka kemudian melakukan transaksi jual beli di pondok rumah MN.

Selanjutnya, YA bertolak dari tempat itu. Tersisa BK dan MN di rumahnya. 

BK menitipkan amunisi itu di MN. Setelah amunisi itu dimasukkan ke kantong plastik, BK lalu beranjak dari tempat MN menuju Kwamki Narama. Selang beberapa saat kemudian, EO yang kini menjadi DPO, mendatangi rumah MN.

MN meminta kepada EO untuk mengamankan amunisi milik BK di Kali Pindah-pindah. 

Keesokan harinya, yakni Kamis (22/9/2022) EO kembali ke rumah MN untuk menyerahkan kembali amunisi itu. Dimana, dalam kantong yang awalnya hanya berisikan 95 butir amunisi, bertambah menjadi 113 butir. Tiba-tiba, EO yang melihat petugas yg hendak melakukan penangkapan, berusaha menyembunyikan amunisi yang akan dikembalikan ke MN sembari melarikan diri ke arah luar.  Sementara MN yang lari ke arah dalam, berhasil ditangkap petugas. 

"Rekonstruksi ini berdasarkan dari keterangan para tersangka. Perkara ini masih tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro usai rekonstruksi. (Amma)