Polres Mimika Tahan Oknum Guru Setubuhi Murid
Polisi menangkap LH (blur), guru yang diduga menyetubuhi muridnya. Foto: Istimewa
Polisi menangkap LH (blur), guru yang diduga menyetubuhi muridnya. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polres Mimika telah melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial LH yang diduga menyetubuhi muridnya sejak tahun 2021. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

"SPDP sudah kita kirim. Pelakunya sudah kita tahan di rutan Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Julkifli Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023). 

Ia mengatakan, penyidik Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban. Hasilnya, pelaku mengakui merupakan salah satu guru di sekolah swasta. 

"Kita akan panggil pihak sekolah dan mengambil keterangan. Karena pengakuan pelaku, dia guru di SMP (swasta) itu," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya LH oknum guru di Mimika, Papua Tengah ditangkap polisi atas laporan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2021. 

Penangkapan dilakukan 1 jam setelah korban didampingi rekannya membuat laporan polisi. 

LH menggunakan modus mengantar korban ke sekolah. Tapi sebelum sampai di sekolah, pelaku berhenti sebentar di rumahnya, tempat ia menyetubuhi korban.

Polisi menyebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman. (Amma