Polres Waropen Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama
Press conference Polres Waropen terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra, Rabu (13/4/2022). Foto: Humas Polda Papua
Press conference Polres Waropen terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra, Rabu (13/4/2022). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan tiga orang, SS, SSR dan MLD sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan asrama putra Waropen. 

Pekerjaan pembangunan asrama tersebut bertempat di Jayapura dengan sumber anggaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun 2018

"Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka yaitu saudara SS selaku kontraktor pelaksana, saudari MLD selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode tahun 2018 serta saudara SSR sebagai pejabat pembuat komitmen di dinas tersebut." ungkap Kapolres Waropen AKBP Naharuddin sebagaimana dikutip dari rilis Polda Papua, Rabu (13/4/2022) malam.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp4.873.535.369. Sebesar Rp1.769.100.000 telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah.

Peningkatan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen memeriksa 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu Ahli konstruksi serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

MLD selaku pengguna anggaran dan SSR selaku pejabat pembuat komitmen dikenakan pasal sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara SSR selaku penanggung jawab PT FKM dan kontraktor pelaksana dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.

"Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen Waropen di Jayapura tersebut 0 persen, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp5.575.000.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin. (Burhan)