Polsek Mimika Baru Ringkus Komplotan Curanmor
Pelaku Curanmor berhasil diringkus Reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Humas Polsek Mimika Baru.
Pelaku Curanmor berhasil diringkus Reskrim Polsek Mimika Baru. Foto: Humas Polsek Mimika Baru.

Papua60detik — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kartini pada Jumat (10/04/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha pada Minggu (12/04/2026). Polisi berhasil meringkus dua terduga pelaku yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di Kota Timika.

“Para terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika,” ujar teguh. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial HBFW dan JW. Mereka ditangkap di kediamannya, yakni di Jalan Seroja dan kompleks belakang Kantor Kehutanan Timika, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian dikembangkan di lapangan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang sebelumnya disembunyikan pelaku di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut sesuai dengan laporan korban, Andrik.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan resmi korban yang tercatat di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor: LP/B/52/IV/2026 tertanggal 11 April 2026.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi proses administrasi penyidikan.

Selain itu, tim juga turut mengamankan satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berbeda. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan menindak tegas setiap tindak pidana hingga ke proses peradilan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Eka)