Polsek Miru Restorative Justice 76 Kasus
Kanit Bimas Polsek Mimika Baru, Ipda I Made Aribawa. Foto: Polsek Mimika Baru
Kanit Bimas Polsek Mimika Baru, Ipda I Made Aribawa. Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik - Dalam kurun waktu semester pertama tahun 2022, Polsek Mimika Baru telah menyelesaikan 76 kasus melalui penerapan Restorasi Justice (RJ).

Kanit Bimas Polsek Miru, Ipda I Made Aribawa menyebut, penerapan RJ dalam penanganan awal untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memahami dan mengerti pokok permasalahan yang terjadi.

"Didominasi oleh permasalahan rumah tangga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Papua60detik, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, Polsek Mimika Baru akan tetap mengutamakan penerapan RJ pada setiap permasalahan yang diadukan atau dilaporkan oleh masyarakat.

Hal itu kata Made, sesuai atensi Kapolri untuk melakukan tindakan awal penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat sebelum proses hukum.

"Sehingga diharapkan hal tersebut dapat memberikan pandangan yang positif hingga tidak berujung pada penanganan di ranah hukum," imbuhnya. (Amma)