Premium Tak Jadi Dihapus
Salah satu SPBU di Kota Timika. Foto: Dok/ Papua60detik
Salah satu SPBU di Kota Timika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Pusat lewat Peraturan Presiden nomor 117 Tahun 2021 membatalkan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium.

Peraturan tersebut menyebutkan premium dan pertalite tetap akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Manager Communication and CSR Pertamina Regional VIII Maluku Papua Edi Mangun mengatakan masih menunggu keputusan dari Pertamina pusat soal distribusi dua jenis BBM tersebut.

"Pertamina dalam hal ini  tidak berada dalam posisi penambahan atau pengurangan kuota BBM subsidi, itu ranahnya pemerintah," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/1/2022).

Soal kuota dan distribusi, katanya, pihaknya masih menunggu penugasan.

Sementara ditanya apakah premium dan pertalite akan dipasarkan seperti biasa di Mimika, Edi mengaku pemerintah juga yang akan menentukan hal itu.

"Tanya ke pemerintah," ujarnya.

Padahal sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan premium di Mimika telah ditiadakan.

Hal itu katanya, berdasarkan hasil komunikasi Disperindag Mimika dengan pihak Pertamina.

"Stok premium  di Mimika bukan lagi di kurangi tetapi sudah ditiadakan di Mimika. Dialihkan ke pertalite dan pertamax," ungkapnya, Kamis (11/11/2021) lalu.

Bahkan ia sudah meminta ke Pertamina menambah stok pertalite.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam konferensi persnya.mengatakan, kualitas pertalite lebih baik dari premium. Oleh sebab itu, peralihan jenis BBM ini perlu dilakukan untuk memperbaiki lingkungan ke depan.

Ia juga menyebut premium secara volume sudah semakin kecil pemakaiannya karena masyarakat dinilai sudah mulai beralih ke pertalite. (Fachruddin Aji)