PT Freeport Belum Bayar BPHTB Lapangan Golf Rp80 Miliar
Papua60detik - Denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Lapangan Golf Rimba Papua milik PT Freeport Indonesia yang wajib dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum juga tunai. Besar dendanya Rp80 miliar.
“BPHTB Lapangan Golf dari Freeport diperkirakan akan masuk minggu ini sekitar Rp80 miliar sekian,” kata Sekretaris Bapenda Mimika, Yulianus Pabuntu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).
Ia meyakini dengan masuknya denda ini akan mendongkrak penerimaan pajak daerah yang kini baru Rp174 miliar atau 64 persen menjadi 90 persen dari target Rp270 miliar.
Denda ini dikenakan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lapangan tersebut telah berakhir.
Padahal seyogyanya perpanjangannya dilakukan minimal dua tahun sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tengang Hak Guna Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Timika, Pantoan Tambunan mengatakan pembayaran BPHTB dilakukan setelah SK Pemberian Hak dari Menteri ATR keluar, karena luasnya adalah kewenangan Menteri ATR/BPN.
“Saya juga ingin Pemda dapat PAD dari BPHTB ini. Tapi keputusannya bukan di tangan saya, ini kewenangan Menteri ATR/BPN,” tuturnya. (Anti Patabang)