PT Freeport Pilih Opsi Vaksinasi Covid-19 Mandiri
VP Govrel PTI Jonny Kaslan Lingga menjadi satu dari belasan figur publik yang mengikuti vaksinasi pertama di Mimika, Jumat (22/01/2020). Foto: Anti Patabang/Papua60detik
VP Govrel PTI Jonny Kaslan Lingga menjadi satu dari belasan figur publik yang mengikuti vaksinasi pertama di Mimika, Jumat (22/01/2020). Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik -  PT Freeport Indonesia (PTFI) memilih opsi vaksinasi covid-19 secara mandiri kepada semua pekerjanya.

VP Govrel PTFI, Jonny Kaslan Lingga mengatakan, keputusan ini diambil setelah Kementerian Kesehatan membuka opsi vaksinasi covid-19 mandiri kepada perusahaan dan badan usaha lainnya.

“Memang waktu belum ada keputusan  dari menteri kesehatan tentang bagaimana memperoleh vaksin sinovac. Kan kita masih menunggu apapun aturan pemerintah. Tapikan Menteri Kesehatan sudah mengeluarkan aturan bahwa diperbolehkan vaksinasi mandiri bagi perusahaan-perusahaan atau badan usaha. Jadi kita akan menggunakan itu,” katanya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di Rumah Jabatan Bupati Mimika.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi agar bisa mendapatkan vaksin  covid-19 jenis sinovac dan vaksin jenis lainnya yang diperbolehkan Pemerintah.

Namun untuk pelaksanaannya, Freeport kata Jonny, akan tetap menyesuaikan sesuai dengan jadwal Pemkab Mimika.

Adapun jumlah vaksin yang rencana akan diorder pada gelombang pertama yakni sekitar 30.000 dosis. Pasalnya jumlah karyawan Freeport dan keluarganya yang ada di highland sekitar 15.000 dan lowland sekitar 23.000.

“Itu order pertama. Tapi jumlah itukan nanti dilihat lagi kan dua kali dosis. Tapi kita mengusahakan agar mencukupi untuk karyawan kami nanti semuanya,” tuturnya.

Jonny sangat yakin Freeport bisa melakukan vaksinasi karena fasilitas kesehatannya pun sudah sangat memenuhi syarat yakni RS Tembagapura sudah terakreditasi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka opsi vaksinasi mandiri bagi swasta. Vaksinasi mandiri diperlukan untuk percepatan  vaksinasi covid-19.

Tapi opsi ini tentu tak menghilangkan kewajiban negara menyediakan vaksin gratis bagi seluruh rakyatnya. (Anti Patabang)