PT Mitra Hijau Asia Klarifikasi Kejadian Viral Limbah Medis Berserakan di Pomako
Jumat, 08 Agustus 2025 - 21:28 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Menindaklanjuti limbah medis yang berserakan di area Pelabuhan Pomako beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (08/08/2025) melakukan pertemuan dengan PT Mitra Hijau Asia selaku perusahaan yang bertugas mengangkut limbah medis untuk dikirim ke Surabaya.
Pertemuan itu untuk membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum limbah medis diangkut dari fasilitas pelayanan kesehatan ke pelabuhan.
Hadir pada pertemuan itu, antara lain Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Frans Kambu, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PT Mitra Hijau Asia.
Supervisor PT Mitra Hijau Asia, Febrian Sopacua, menerangkan proses pengemasan dan pengiriman limbah medis telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Katanya, alur pengemasan limbah medis dilakukan secara ketat sejak dari fasilitas layanan kesehatan hingga ke Pomako, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam peti kemas untuk dikirim.
“Limbah medis dari rumah sakit kami kemas dulu dalam satu paket, kemudian ditimbang dan dibuatkan berita manifesnya sebagai bukti daftar berat sebelum dimuat ke kendaraan,” terang Febrian.
Proses pengangkutan ke pelabuhan kemudian dilakukan setelah muatan dalam kendaraan penuh. Limbah medis langsung dimasukkan ke dalam kontainer yang telah disiapkan di Pelabuhan Pomako.
Namun, pada 4 Agustus 2025, saat hendak melakukan pengiriman, pihaknya menemukan kontainer yang digunakan telah dibobol oleh pihak tidak dikenal. Video sampah medis itu kemudian viral.
Pihaknya baru sadar saat hendak memasukkan muatan. Ternyata kontainer sudah dibobol, limbah seperti sarung tangan medis, masker, dan selang infus dikeluarkan oleh oknum. Tetapi jarum suntik tetap aman karena sudah dimasukkan ke dalam safety box lalu dikemas dalam karton.
“Berita ini baru viral tanggal 5 Agustus, padahal pemuatan awal dilakukan pada 29 Juli dan pengiriman terakhir tanggal 4 Agustus, kami tidak mengetahui siapa pelaku pembobolan, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini,” ucapnya.
Kejadian tersebut, kata Febrian, menjadi pembelajaran bagi PT Mitra Hijau Asia untuk lebih teliti.
Semetara itu, Frans Kambu mengatakan DLH wajib melakukan survei dan pemeriksaan secara langsung terhadap sisa limbah medis. Apabila sudah memenuhi syarat, DLH bisa mengeluarkan berita acara. Berita acara tersebut sebagai persyaratan PT Mitra Hijau Asia untuk membawa limbah keluar.
"DLH harus memverifikasi jumlah limbah, kesesuaian kontainer, hingga pengemasan dalam box yang sesuai standar. Setelah dinyatakan layak, maka proses penandatanganan berita acara baru bisa dilakukan," kata Frans Kambu.
Ia menyampaikan bahwa izin pengelolaan limbah medis dikeluarkan langsung oleh Kementerian, sehingga Pemkab tidak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi.
Namun, pengawasan di daerah tetap menjadi tanggung jawab DLH, terutama dalam penerbitan berita acara sebagai dokumen wajib sebelum proses pengangkutan limbah dilakukan.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Limbah medis bukan sembarang barang. Masyarakat awam bisa salah paham karena dari luar kontainer terlihat seperti membawa bahan makanan atau sembako. Maka itu, SOP harus jelas dan koordinasi harus diperketat,” pungkasnya. (Martha)