Rapat Dengar Pendapat, DPRD Mimika Panggil Sopir Rental & Maxim Timika
Situasi RDP di Kantor DPRD Mimika. Foto: Eka/Papua60detik
Situasi RDP di Kantor DPRD Mimika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika memanggil perwakilan sopir rental dan pihak Maxim Timika pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (13/6/2024). 

RDP dimaksudkan mendengar penjelasan kedua pihak dan mencari solusi perselisihan keduanya. Dinas Perhubungan dan Polres Mimika juga dihadirkan pada RDP tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan Albert Ambath mengungkap, meski Maxim legal beroperasi di seluruh Indonesia, akan tetapi di Mimika sendiri, Maxim tidak melapor ke Dinas Perhubungan. 

Begitu juga dengan para jasa rental yang katanya tidak memiliki legalitas dan bukan merupakan transportasi resmi. 

"Keduanya selama ini tidak ada koordinasi dengan Dishub," katanya. 

Sekretaris Komisi C, Saleh Al-Hamid mengatakan keduanya harus segera mengakhiri perselisihan. Keduanya seharusnya berjalan bersama melayani masyarakat. 

"Silakan dibicarakan baik-baik, harus berakhir damai, tidak ada lagi perselisihan," pesan Saleh. 

Saleh juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengumpulkan para sopir rental dan Maxim untuk memberikan pemahaman terkait tarif yang berlaku sesuai dengan SK Gubernur Papua nomor 188 tahun 2023 tentang tarif dasar angkutan. 

Dalam RDP itu, perwakilan sopir rental meminta pihak Maxim untuk mencabut Laporan Polisi (LP) yang hingga saat ini masih diporose Polres Mimika.

Hasil RPD, kedua belah pihak bersepakat untuk beroperasi bersama dan Maxim bersedia mencabut laporannya. (Eka)