Ratusan Butir Obat Zenith Carnophen Diamankan di Timika
Papua60detik – Sebanyak 940 butir obat terlarang jenis zenith carnophen diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Mimika, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Ratusan obat terlarang berupa pil warna kuning itu ditemukan dalam plastik bening ukuran kecil sebanyak 94 sachet dari tangan seorang wanita berinisial B (33).
"Sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Jalan Freeport lama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Pil Zenith. Selanjutnya, Jumat sekitar pukul 01.00 WIT, petugas kemudian melakukan penggeledahan sebuah rumah di jalan Anggrek Kabupaten Mimika dan menemukan barang bukti itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis, Minggu (7/11/2021) malam.
Selain obat terlarang jenis Zenit Carnophen, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu tupperware.
Petugas juga berhasil mengamankan 900 butir pil zenit carnophen dalam 90 plastik bening berukuran kecil dari tangan wanita lain berinisial SE pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIT. Serta barang bukti lain berupa dua buah dompet, dua toples, dan satu handphone.
"Untuk saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh personel Satresnarkoba Polres Mimika," ujarnya.
Melansir BPOM RI, obat jenis zenith ini telah dibatalkan persetujuan izin edarnya sejak 2009. Potensi terburuk mengonsumsi Zenith dalam jumlah berlebihan mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam jangka panjang, over dosis konsumsi obat kimia tersebut mengakibatkan kerusakan ginjal dan hati. (Salmawati Bakri)