Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Uji Kir
Petugas Dishub Mimika melakukkan uji kir pada salah satu kendaraan yang terjaring razia.
Petugas Dishub Mimika melakukkan uji kir pada salah satu kendaraan yang terjaring razia.

Papua60detik  - Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika merazia kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji kelayakan teknis atau uji kir.

Pengujian ini adalah hal wajib bagi semua pemilik kendaraan pengangkut atau niaga seperti dump truk, mobil box, pick up dan angkutan umum.

Razia yang melibatkan Satlantas dan Kapospol Pasar Sentral ini berlangsung di terminal Pasar Sentral Timika yang dipimpin Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Standarisasi Dishub Mimika, Dev Richard.

Mewakili Kepala Dishub, Jania Basir, Dev mengatakan pengujian sudah berlangsung sejak, Senin (16/11/2020) dan akan berakhir sampai, Jumat (20/11/2020).

"Kalau yang dari kemarin punya itu sudah ada 322 kendaraan yang diperiksa dan untuk hari ini belum ada kepastian. Cuma kalau ambil gambarannya berarti sekitar 400an," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data, ada sekitar 6.000 kendaraan yang wajib melakukan uji KIR, namun yang rutin hanya 2.000 kendaraan saja. 4.000 diantaranya acuh tak acuh, padahal hal ini bertujuan untuk menguji serta memeriksa komponen kendaraan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis layak jalan.

“Jadi silakan bagi teman-teman yang memiliki kendaraan pengangkut silakan datang supaya kita uji kir. Karena wajib,” imbaunya.

Adapun komponen yang diuji yakni emisi gas buang, klakson, kedalaman alur ban, slide slep, rem dan lampu utama serta surat-surat yang lain khusus untuk layak jalan.

"Karena kita juga libatkan Satlantas dan Lantas Polsek Miru dengan Kapospol Pasar Sentral, jadi sekalian kita periksa surat-surat kendaraan,” tuturnya. (Anti Patabang)