Ratusan Perusahaan di Timika Belum Punya PKB dengan Pekerjanya
Papua60detik - Perwakilan perusahaan di Timika ikuti sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Selasa (22/07/2025).
Melihat kondisi perkembangan industri di Kabupaten Mimika yang sangat tinggi, sosialisasi ini dinilai penting. Sekretaris Disnakertrans, Selvina Pappang berharap sosialisasi ini mendorong kepatuhaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
"Sekitar 280 perusahaan di Timika seharusnya memiliki peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tapi hingga saat ini belum 10 persen yang memenuhi kewajibannya," kata Selvina.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Yakobus Kareth, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
"Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang baik akan menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan menjaga stabilitas perusahaan," ujar Yakobus Kareth.
Ia berharap, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Yakobus pun mengapresiasi upaya perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama ini,” pungkasnya. (Martha)