Realisasi Retribusi Parkir Pasar Sentral Lampaui Target
Papua60detik - Meski portal otomatis di Pasar Sentral Timika belum juga difungsikan, namun tidak mempengaruhi penerimaan retibusi parkir yang mulai diberlakukan Disperindag sejak tahun 2020 lalu.
Tercatat di pertengahan November 2021 ini, realisasi penerimaannya sudah 132,76 persen atau Rp1.062.076.500 dari target Rp800.000.000.
Dari lima penarikan retribusi Disperindag, retribusi parkir yang paling moncer.
Di posisi kedua adalah retibusi pelayanan tera-tera ulang yang sudah 124,23 persen atau Rp36.431.000. Kemudian retribusi pelayanan sampah sudah 99,85 persen atau Rp54.920.000. Rekomendasi lain-lain 95 persen atau Rp2.845.665.500. Dan retribusi pelayanan pasar sudah 79,84 persen atau Rp408.682.000.
Plt Disperindag Mimka, Petrus Pali Amba meyakini capaian lima layanan retribusi ini masih akan terus mengalami kenaikan hingga akhir tahun.
“Ini pasti akan kita lampaui semua. Sisa waktu yang ada ini akan kita maksimalkan. Retribusi ini langsung masuk ke Badan Pendapatan Daerah sebagai pendapatan daerah kita,” jelasnya.
Khusus untuk portal otomatis, dipastikan akan difungsikan kembali di tahun 2022 mendatang, agar portal yang baru diresmikan di Januari 2021 dan menghabiskan biaya pengadaan Rp600 juta ini tidak menjadi pajangan semata. (Anti Patabang)