Reka Ulang Pengeroyokan BO, Dua Tersangka Peragakan 35 Adegan
Tampak dua tersangka saat melakukan reka ulang pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial BO meninggal dunia. Foto: Polsek Mimika Baru
Tampak dua tersangka saat melakukan reka ulang pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial BO meninggal dunia. Foto: Polsek Mimika Baru

Papua60detik - Polsek Mimika Baru menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang adegan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial BO meninggal dunia. 

Kejadian pengeroyokan yang menimpa korban B.O terjadi pada 22 Maret 2024 lalu di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Kompleks Kehutanan. 

Rekonstruksi diperagakan langsung oleh kedua tersangka yang berinisial AK dan FR dengan disaksikan langsung oleh keluarga korban, perwakilan Kejari Mimika, dan penasehat hukum kedua tersangka.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, mengatakan rekonstruksi yang digelar memeragakan sebanyak 35 adegan.

"Adegan ini sebenarnya merupakan proses penyidikan namun kita mereposisi bagaimana sebenarnya peran-peran pelaku itu," katanya, Rabu (29/05/2024). 

Penyidik Polsek Mimika Baru sebenarnya telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejari Mimika atau sudah tahap satu. Namun penyidik diminta melengkapinya dengan  rekonstruksi.

"Dalam waktu dekat kita akan tahap 1 kembali. Pasal yang kita gunakan dalam perkara ini adalah pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) junto 55 dan 56 dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Martha)