Rekonstruksi Kasus Oknum Polisi Aniaya Mantan, Pelaku Peragakan 22 Adegan
Papua60detik - Satreskrim Polres Merauke, Kamis (7/9/2023) gelar rekontruksi kasus penganiyaan dengan pelaku oknum anggota Polres, Aipda JN terhadap mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran tentang terjadinya penganiayaan. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
Ia menyebut, pada rekontruksi ini, pelaku memeragakan 22 adegan.
“Jadi dari rekontruksi bahwa pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan tersebut,” ujar Haris usai rekontruksi.
Pelaku, Aipda JN adalah anggota Pospol Sarmayam Polsek Tanah Miring. Sementara mantan kekasihnya bernama Nurindah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami cacat permanen. Punggung korban dibacok dan kehilangan beberapa jari karena ulah pelaku.
Pelaku dan korban sebelumnya adalah pasangan kekasih gelap. Pelaku diketahui sudah beristri sah. Keduanya sudah mengakhiri hubungan gelapnya namun pelaku cemburu lantaran korban punya kekasih baru.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang. Modus pelaku mau mengantarkan uang untuk korban,” ungkap Haris.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ami)