Remaja Timika ini Punya Pabrik Narkotika Beromset Ratusan Juta
Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap pabrik jaringan produksi dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura pada Jumat (7/1/2022) lalu.
Rumah tersebut digunakan tiga tersangka, ISM alias Irfan, AB alias Alvin dan YFR alias Viki untuk memproduksi tembakau sintetis yang saat ini sedang marak di kota Timika.
“Awal tahun, Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi narkotika jenis sinte. Jenis ini sangat marak di Timika. Banyak anak muda bahkan di bawah umur sudah tahu keberadaan narkoba ini. Dan melalui penyelidikan panjang kita berhasil mengungkap. Ini merupakan suatu apresiasi pada Satresnarkoba yang sudah berhasil,” kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dalam konferensi pers di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (10/1/2022).
Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi adalah milik ISM yang berperan sebagai pimpinan kelompok.
Dengan alat produksi yang diamankan seperti tabung reaksi, kompor listrik, sarung tangan dan botol semprot bekas, para tersangka meracik bahan bahan campuran yang sudah disiapkan yakni alcohol, cairan nail polish remover.
Setelah tercampur, cairan tersebut lalu disemprotkan pada tembakau lalu didiamkan selama satu hari hingga terserap dan akhirnya menjadi tembakau sintetis.
Mereka memasarkannya melalui media social Instangram.
Harga jual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.
“Mereka pakai system tempel. Ada yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Bosnya ini (ISM alias Irfan). Masih 19 tahun. Sudah beroperasi sejak Mei 2021 lalu. Kita sudah periksa bukti transaksi rekening, itu omsetnya cukup besar sudah Rp300 Juta,” kata Kapolres.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Apalagi jejaring peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini menyasar kalangan pelajar.
“Tetap dikembangkan, tidak berhenti. Sasarannya (tersangka) adalah anak sekolah. Ini sangat berbahaya sekali dan angkanya (harga penjualan) cukup mahal. Saat (konsumen) ketergantungan, maka akan melakukan berbagai cara melakukan tindak kriminal. Bahkan yang dikhawatirkan jika itu perempuan bisa sampai menjual diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal semuru hidup. (Salmawati Bakri)