Residivis Kasus Narkoba di Mimika Ditangkap Saat Transaksi di Kos-kosan
Residivis kasus narkoba (tengah) saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa
Residivis kasus narkoba (tengah) saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Istimewa

Papua60detik - Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika berinisial RD (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada 11 Juni 2025.

RD ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di kos-kosannya Jalan Pattimura Gang Makmur. 

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan dilakukan ketika ada masyarakat yang melapor dicurigai adanya aktivitas mencurigakan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan," ujarnya, Jumat (13/6/2025). 

Dari hasil pemantauan, polisi mencurigai seorang pria diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya. 

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, dan satu handphone merek Oppo A16 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi," katanya. 

Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan untuk memastikan berat bersih narkotika yang disita.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Eka)