Sah, Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 Indonesia
Kamis, 17 November 2022 - 16:14 WIT Burhan - Papua60Detik
![Pengesahan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Screenshot chanel YouTube DPR RI](https://papua60detik.id/images/productions/berita/IMG_20221117_161050_(1920_x_1080_pixel)6375df3e773a7.jpg)
Papua60detik - Belum lama memekarkan Papua jadi lima provinsi, DPR RI kembali mensahkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Laporan proses pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dibacakan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya. Semua setuju ya," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelum mengetuk palu disambut tepuk tangan peserta sidang yang disiarkan chanel YouTube DPR RI.
Undang-undang tersebut merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah.
Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam pendapat akhirnya mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan sebuah tonggak sejarah.
"Hari ini merupakan tonggak sejarah khususnya masyarakat Sorong Raya dan sekitarnya dan tentu bagi Indonesia menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke 38 di Indonesia," kata Tito.
Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen segera menerbitkan undang-undang sebagai realisasi dan mengawal sampai operasionalisasi Provinsi Papua Barat Daya dapat berjalan. (Burhan)