Sakit Hati Dikatai Ompong, Pria ini Bakar Teman Mabuknya
Konferensi  pers pengungkapan kasus pembakaran orang di Jalan WR Supratman Timika  pada Mei 2025. Foto: Eka/ Papua60detik
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran orang di Jalan WR Supratman Timika pada Mei 2025. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika merilis kasus pembakaran seorang laki-laki di tanah kosong Jalan WR Supratman Timika yang yang mayatnya ditemukan pada 1 Mei 2025.

Pada  konferensi pers  di Mapolres Mimika Mile 32 pada Selasa (9/12/2025), Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pelaku menyerahkan diri ke polisi pada 5 Desember 2025.

"Modusnya tersangka ini sakit hati karena dimaki-maki, makanya yang bersangkutan emosi dan kemudian membakar korban," ujar Billy. 

Kapolres bilang, sampai saat ini korban belum diketahui identitasnya. Sementara pelaku bernama Panca alias Putra. 

Kejadiannya saat itu, pada 30 April 2025 sekitar 22.00 WIT, pelaku sedang duduk di pinggir jalan kemudian diajak temannya yang bernama Arman dan Akbar buat mabuk. 

"Di atas kendaraan sudah ada minuman dan mereka bertiga membeli lagi minuman di dekat Petrosea lalu duduk minum di lapangan tanah kosong Jalan WR Supratman," ungkap Kapolres. 

Pukul 23.00 WIT Arman menghubungi Wawan. Tidak lama Wawan dan Soleman datang disusul Jaya ikut menenggak miras. 

"Pukul 24.00 korban datang dan gabung minum selama 2 sampai 3 jam. Di situ korban sudah dalam keadaan mabuk dan berbicara ngatain pelaku bahwa pelaku ini mata buta, gigi ompong dan badan kurus sambil ngebentak," beber Kapolres. 

Mereka pun bubar meninggalkan korban. Alih-alih pulang, pelaku pergi membeli bensin eceran untuk membalaskan sakit hatinya.

"Pelaku kembali ke lokasi tersebut dan menyiram korban menggunakan bensin dan membakarnya dengan korek api gas. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan jalan kaki dan dijemput Arman di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian," paparnya. 

Korban saat itu sedang mabuk berat dan dengan kondisi cacat pada kaki. Sehingga tidak ada perlawanan saat korban dibakar. 

Perkara ini kata Kapolres, melanggar pasal 338 KUHAP, 187 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, tongkat penyangga kaki, sendal kulit yang terbakar, korek api, botol bensin eceran, pakaian bekas korban dan 16 kaleng bir. (Eka)