Sakit Hati Karena Adu Mulut, YW 'Habisi' Istrinya

- Papua60Detik

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin konferensi pers terkait tindak pidana  pembunuhan berencana, Jumat (5/8/2022). Foto: Humas Polda Papua
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya memimpin konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan berencana, Jumat (5/8/2022). Foto: Humas Polda Papua

Papua60detik - Polres Nabire mengungkap peristiwa pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial EY dengan pelaku berinisial YW yang adalah suaminya sendiri.

"Motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban (istrinya) akibat beradu mulut," ungkap Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya pada rilis Humas Polda Papua, Sabtu (6/8/2022).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (2/8/2022) lalu di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Nabire dengan laporan polisi Nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA.

Kapolres mengungkap, sehari sebelum terjadi pembunuhan, Senin (1/8/1022) sekitar pukul 22.30 WIT korban dan pelaku bertengkar mulut di rumah Jalan Padat Karya, Nabire. EY atau korban kemudian keluar rumah dengan motor Scoopy. YW lantas mengikuti korban dengan mobil Ayla dan telah menyiapkan balok kayu.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku  membuntuti dari belakang menyusuri Jalan Merdeka hingga menuju ke arah Jalan Pipit Kampung Kaliharapan.

Sampai di TKP, ungkap Kapolres, pelaku kemudian memepet korban menggunakan mobil hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku langsung mengambil balok yang sudah disiapkan dan memukulkannya ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Pelaku lalu mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya untuk menutup wajah korban.

"Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menuju ke motor korban dan mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor. Setelah itu pelaku pun pergi meninggalkan TKP menggunakan mobilnya," terang Ketut

Polisi menangkap YW saat hendak mencuci mobil di Jalan Sam Ratulangi, Nabire. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan pada pelaku yakni pasal yang dipersangkakan primair pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,” tandas Ketut. (Burhan)




Bagikan :