Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Aske Mabel ke Kejari Wamena
Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 serahkan  tersangka Aske Mabel dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/5/2025).. Foto: Satgas Humas Damai Cartenz
Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 serahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/5/2025).. Foto: Satgas Humas Damai Cartenz

Papua60detik – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 serahkan  tersangka Aske Mabel dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (21/5/2025). 

Penyerahan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kegiatan ini dipimpin Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, Iptu Rusdyanto. Tersangka  dikawal ketat dari Jayapura hingga ke Wamena. 

Tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, dua buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, 1 magasin SS1 serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.

"Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas Faizal.

Ia mengapresiasi sinergi antara penyidik, kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses hukum terhadap pelaku.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo turut mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terpengaruh dengan propaganda atau ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua, untuk bersama menjaga keamanan dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak kedamaian dan ketertiban di Papua," ujar Kombes Yusuf.

Selain kasus pencurian senjata api, Aske Mabel juga dijerat dengan kasus pembunuhan berencana, dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara untuk segera dilakukan tahap I kepada pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, Aske Mabel merupakan mantan anggota Polri yang tugas di Polres Yalimo. Ia membawa kabur empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK China pada awal Juni 2024 lalu. (Burhan)