Kasus Penganiayaan Pakai Palu P19, Jaksa Minta Pemeriksaan Kejiwaan
Ilustrasi palu
Ilustrasi palu

Papua60detik – Penanganan kasus penganiayaan brutal menggunakan palu yang menimpa Afdal Jaya terus bergulir. Berkas perkara P19, jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menyebut pihak kejaksaan memberikan tambahan waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika belum rampung, masa penahanan tersangka masih dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.

“Permintaan dari jaksa meliputi penambahan saksi, keterangan lebih spesifik dari dokter yang menangani korban, serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang dapat dilakukan di Jayapura,” ujar Kris, Selasa (7/4/2026).

Tersangka berinisial WBKD masih ditahan di rumah tahanan Polsek Kuala Kencana.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Korban, Afdal Jaya, yang merupakan pegawai magang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Idaman Karya Mandiri, mengalami luka serius di bagian kepala setelah dihantam palu oleh pelaku.

Setelah dirawat dalam kondisi kritis, akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Mimika pada Selasa, 17 Februari 2026. (Eka)