Satgas Pamtas RI-PNG Tangkap 5 Penyelundup Miras
Papua60detik - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 1/A Upkim menangkap lima orang dan menyita 31 botol barang bukti minuman keras, Rabu (19/7/2023).
Kelimanya, O, N, A, D dan S ditangkap saat melintas di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
31 Botol miras yang disita antara lain 10 botol Whiskey Robinson, 15 botol Ice Land, 1 botol Red Label, 1 botol Black Label dan 4 botol Two Roguses.
"Kami terus melakukan upaya mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras ini, dan ini akan di lakukan secara rutin," kata Danpos 1/A Upkim Letda Inf Gani Akbar.
Para penyelundup dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Waropko untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Ami)