Satpol PP Merauke Mulai Tertibkan Baliho Kampanye
Satpol PP penertiban baliho di jalan Ahmad Yani Merauke, Jumat (24/11/2023). Foto:Ami/ Papua60detik
Satpol PP penertiban baliho di jalan Ahmad Yani Merauke, Jumat (24/11/2023). Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seputaran Kota Merauke jelang Pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan penertiban APK yang berbentuk Baliho dari para caleg dan Parpol itu dimulai dari Jalan Ahmad yani tepatnya di simpang 3 Kantor Satpol PP Merauke.

“Baliho di tempat yang berizin maupun tidak berizin kita tertibkan karena sesuai keputusan KPU bahwa pemasangan baliho pada 28 November 2023” ujar Fransiskus di sela- sela penertiban baliho, Jumat (24/11/2023).

Sebelum penertiban, Satpol PP Merauke telah berkoordinasi dengan Bawaslu Merauke  dan Panwas Distrik untuk menindaklanjuti peraturan daerah terkait.

“Baliho yang terpasang cukup banyak sesuai yang di sampaikan KPU dan Bawaslu jadi kita harus turunkan,” tandasnya. (Ami)