Satpol PP Siapkan Sosialissi dan Penindakan Pelanggar Aturan AKB
Dinas Satpol PP rapat koordinasi dengan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan terkait sosialisasi dan penindakan pelanggar AKB, Senin (18/1/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Dinas Satpol PP rapat koordinasi dengan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan terkait sosialisasi dan penindakan pelanggar AKB, Senin (18/1/2021). Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan langkah penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan dalam Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paulus Dumais menyebut, penindakan yang akan dilakukan yakni penindakan sosial untuk masyarakat yang tidak memakai masker, penindakan kerumunan. Sementara tempat hiburan akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Kendati demikian khusus penindakan bagi toko dan tempat hiburan malam akan diberikan teguran terlebih dahulu.

Menuju ke rencana itu, Dinas Satpol PP telah rapat koordinasi dengan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.

“Karena setelah keputusan bupati kemarin kan belum kita jabarkan dalam bentuk penerapan, setelah rapat koordinasi ini, pasti akan kita tindak,” ujarnya, Senin (18/1/2021).

Paulus melanjutkan sesuai dengan rapat koordinasi yang dilakukan penyekatan jalan belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Karena pihaknya dan pihak terkait lain akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

"Terkait penyekatan jalan sementara belum, sampai kita punya tim,sosialisasi secara maksimal baru nanti penyekatan, soalnya kalau tiba-tiba masyarakat bingung lagi,” ungkapnya.

Paulus menjelaskan teknis pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan menggunakan mobil pengeras suara, mobil tersebut akan berjalan melewati jalan-jalan utama di kota Mimika. Pelaksanaan sosialisasi ini rencananya akan berjalan selama dua sampai tiga minggu.

“Kalau dilihat dari patroli malam yang sudah berjalan, sebenarnya masyarakat sudah mulai tertib,” terangnya. (Fachruddin Aji)