Satreskrim Polres Mappi Serahkan Tersangka Dua Kasus Pidana ke Kejari Merauke
Penyidik Satreskrim Polres Mappi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (13/6/2022). Foto: Satreskrim Polres Mappi
Penyidik Satreskrim Polres Mappi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (13/6/2022). Foto: Satreskrim Polres Mappi

Papua60detik – Setelah dinyatakan lengkap, Satreskrim Polres Mappi meyerahkan dua perkara berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin (13/6/2022) kemarin. 

Dua berkas perkara tersebut adalah pidana pencurian dan penganiayaan dengan tersangka NEK dan PE.

“NEK tersangka pencurian dan PE penganiayaan. Sudah kami serahkan beserta barang bukti masing-masing ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kami berangkatkan kemarin dari Keppi menuju Bandara Merauke,” ujar Kasat Reskrim Polres Mappi, Iptu Andi Suhidin kepada Papua60detik, Selasa (14/6/2022).

NEK dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara lantaran dilaporkan telah mengambil handphone korban dengan total kerugian Rp4,9 juta.

“Tersangka saat itu dalam keadaan pengaruh minuman keras masuk ke kios korban dan meminta nomor telepon namun tidak dikasih. Kemudian mengajak berkenalan dan ditolak. Ia lalu mendorong korban dan menarik tas hingga isinya berserakan di lantai. Saat itu tersangka melihat handphone dan langsung mengambilnya. Kejadian itu terjadi pada 26 April,” kata Andi

Sementara untuk tersangka PE dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP lantaran dilaporkan telah melakukan penganiayaan pada 23 April lalu.

“Tersangka dalam keadaan mabuk membawa pisau sangkur datang ke rumah korban. Saat dalam rumah, tersangka mengambil kayu penggaruk dan mengayunkan kea rah korban tapi tidak kena karena menghindar. Lalu tersangka mengayunkan pisau yang dibawa itu dan mengenai jari korban. Sempat ada perlawanan, korban dengan menahan tangan tersangka mendorongnya ke tembok lalu lari,” ungkapnya.

Korban mengalami luka pada ibu jari, jari manis dan luka lebam pada tangan, kaki dan luka gores dekat telinga dan leher. Dalam kasus ini korban ada tiga orang. 

"Tersangka ini sering dalam keadaan mabuk bikin onar, mengganggu masyarakat” ujar Andi. 

Kedua tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II Merauke oleh jaksa penuntut umum. (Salmawati Bakri)