Sejumlah OPD Mulai Kembalikan Dana Covid-19 ke Kas Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohamad Ridosan. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Mohamad Ridosan. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Beberapa Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika mulai mengembalikan dana covid-19 yang sempat dikelolanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Mohamad Ridosan mengatakan, pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana penanganan covid-19  yang menelan anggaran sebesar Rp200 miliar lebih di Mimika.

"Bertepatan dengan BPKP turun mengaudit dana covid, jadi kita gabungkan hasil pemeriksaan akhir penggunaan dana covid. Dan itu ada beberapa dinas yang lakukan pengembalian," ungkap Ridosan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Ia mengatakan, pengembalian ke kas daerah tersebut disertai alat bukti. Namun, ia masih enggan membeberkan nama OPD yang dimaksud.

"Ya kalau ada kesalahan administrasi harus dikembalikan. Dan itu ada beberapa dinas. Nanti pada saat BPKP mengaudit, kita samakan karena mereka lebih ahli," katanya.

Dari hasil realokasi atau refocusing anggaran sejumlah OPD, dana covid-19 Mimika tahap pertama sebesar Rp197,7 miliar.

Rinciannya, untuk peningkatan kapasitas penanganan kesehatan Rp166,2 miliar, pemberdayaan ekonomi Rp11,5 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp20 miliar.

Bidang kesehatan meliputi penanganan covid-19 di RSUD Mimika yang membutuhkan dana sebesar Rp91 miliar dengan tambahan Rp4 miliar untuk perekrutan tenaga medis.

Bidang pemberdayaan ekonomi yang melibatkan sejumlah OPD seperti Dinas Koperasi & UMKM, Disperindag, Dinas Peternakan, antara lain digunakan membeli hasil kebun masyarakat seperti petatas, keladi, dan lainnya.

Kemudian, dana jaring pengaman sosial digunakan untuk membeli dan mendistribusikan bahan kebutuhan pokok, mulai dari wilayah pesisir hingga wilayah pegunungan yang mencakup 16 distrik di luar beberapa distrik/kelurahan dalam kota dan pinggiran kota.

Anggaran yang terserap untuk jaring pengaman sosial tersebut sebesar Rp17,3 miliar dan sisanya Rp2,7 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Setelah penganggaran tahap pertama, sejumlah OPD mengusulkan penambahan dana penanganan covid-19 sehingga kemudian dilakukan lagi rasionalisasi. Totalnya, dana covid-19 Mimika menjadi Rp200 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Eko Winarno mengatakan, sementara menyelesaikan laporan hasil pengawasan dana covid-19.

"Betul ada beberapa dinas yang sudah lakukan pengembalian. Jumlahnya nanti saya sampaikan karena saat ini laporan hasil pengawasan sementara sedang diselesaikan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021) malam. (Salmawati Bakri)