Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Daftar Siswa Baru
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:19 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Mengengah Pertama (SMP) tidak lama lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni O Usmani menegaskan, sekolah negeri dilarang memungut biaya PPDB untuk tujuan apapun.
“Untuk sekolah negeri tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Itu tidak boleh. Termasuk biaya formulir sampai masuk itu tidak ada biaya,” tegasnya saat ditemui di halaman SMPN 2 Mimika, Rabu (26/5/2021).
Semua pembiayaan, katanya, telah ditanggung sepenuhnya pemerintah, termasuk gaji guru baik PNS maupun honor atau kontrak. Tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya.
Jika sekolah negeri ditemukan melanggar kebijakan itu, Disdik ancam beri sanksi tegas.
Sementara untuk sekolah swasta, kata Jeni tetap dikembalikan ke yayasan masing-masing. Meski begitu, ia berharap ada keberpihakan, khususnya bagi orang tua yang kurang mampu. Apalagi saat ini Mimika masih dalam fase pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.
Pertimbangannya, sekolah swasta juga mendapat bantuan dari pemerintah, yakni Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).
“Jadi itu juga harus diperhitungkan untuk orang yang tidak mampu. Karena BOS dan BOPDA itu adalah bantuan operasional sekolah. Artinya sekolah dioperasikan itu harus ada keberpihakan. Kan mereka buat draft. Nah, dia sudah tahu bahwa kebutuhannya berapa. Harus ada subsidi untuk orang yang tidak mampu. Kan logikanya begitu, misalnya bayar sekian. BOS sekian, BOPDA sekian, yah harus ada pengurangan,” tegasnya
PPDB tahun ini, tetap menerapkan empat sistem yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. (Anti Patabang)