Selundupkan Miras ke Mappi, Dua Pria Ditangkap
Papua60detik – Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal disita dari tangan dua orang pelaku di Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi, Senin (15/8/2022).
Pelaku berinisial RA dan JG. Keduanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) KM Kalimas Utama.
Dari keduanya, disita miras jenis Beer dengan kemasan botol besar sebanyak 8 karton. Di dalam satu karton berisi 12 botol, sehingga total yang berhasil disita polisi sebanyak 96 botol.
"Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Kalimas Utama, tim menemukan puluhan botol miras ilegal dengan jenis Beer yang dibawa oleh anak buah kapal dan disembunyikan di dalam ruangan mesin kapal," kata Kasat Narkoba Polres Mappi Iptu Amir dalam rilis Humas Polda Papua.
Polisi kemudian meminta kedua pelaku menunjukan surat izin perihal membawa dan mengedarkan miras di wilayah Kabupaten Mappi.
Karena tidak dapat menunjukan surat izin yang diminta, RA dan JG ditangkap. Barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui bahwa miras ilegal tersebut dibawa dari Samarinda sebanyak 13 karton. 5 karton telah dijual di Distrik Edera. Sedangkan 8 karton merupakan pesanan yang akan diedarkan di Kota Kepi," ungkap Amir. (Amma)