Selundupkan Sabu-Sabu dalam Buah, 4 Orang Ditangkap
Papua60detik - Polres Mimika mengungkap modus baru peredaran narkotika.
Kamis (20/7/2023) kemarin, tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Mimika berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kulit jagung dan pembungkus apel.
"Kamis dini hari, tim mendapat informasi bahwa ada sebuah paket yang dicurigai berisi sabu. Rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya. Tim pun berhasil mengamankan seorang perempuan inisial R dan menyita barang bukti berupa satu paketan berisi dua plastik bening kecil diduga sabu yang diselipkan dalam kulit jagung beserta buah apel," kata Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif, Jumat (21/7/2023).
Dari hasil pengembangan penangkapan R, polisi berhasil menangkap dua pria yakni H dan V yang merupakan penyuplai. Satu pria lainnya CFF alias Tole ditangkap kemudian.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga unit handphone beserta sim card, uang tunai ratusan ribu rupiah, satu buah karton berisi buah jagung dan apel pembungkus narkotika jenis sabu dan satu motor dari tangan empat tersangka yang saling berkaitan.
"Mereka diganjar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Amma)