Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka atas Kisruh Jayanti
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Salmawati Bakri/ Papua60detik

Papua60detik – Polres Mimika membekuk 28 terduga pelaku pertikaian berujung perusakan sejumlah tempat usaha di depan Lapangan Jayanti, Kelurahan Sempan, Sabtu (20/11/2021). Sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar menjelaskan, pertikaian itu terjadi antar sekelompok masyarakat. 

Bermula dari aksi seorang warga berinisial E melakukan pemalangan di dekat jalan Jayanti setelah rumah seorang warga dilempari sekelompok orang pada Jumat (19/11/2021) malam. Tidak hanya palang jalan, E juga menyerang rumah seorang warga.

"Itu sebetulnya karena masalah pribadi yang kemudian terbawa-bawa dalam masing-masing kelompok mereka. Intinya mereka itu satu suku. Kita tindak tegas untuk persoalan ini," ujar Bertu saat ditemui di Mapolsek Mimika Baru, Senin ,(22/11/2021).


Atas aksi itu, keesokan harinya terjadilah pembalasan dengan melakukan perusakan beberapa tempat usaha yaitu bengkel, kios dan rumah makan.


"Tim kami langsung datangi TKP setelah kami terima laporan kejadian itu dan melakukan penyisiran terhadap masing-masing kelompok. Alhasil kita amankan sebanyak 28 orang. Dari satu kelompok ada 10 orang dan satu kelompoknya lagi ada 18 orang. Jadi ada 28 orang yang langsung tim kami amankan di hari itu," ujarnya.

Usai 28 orang diamankan, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas empat laporan polisi. 

Tersangka pertama yakni berinisial E yang diduga melakukan penganiayaan. Dan delapan lainnya yakni A, H, H, I, M, M, O dan R.

"Yang penganiayaan itu laporannya dibuat di Polsek Miru. Dan perusakan itu ada tiga laporan, semuanya di Polres," kata Bertu sembari mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Barang buktinya itu ada pecahan kaca, pintu rusak, panah wayer, tombak, parang, pisau batu," sebutnya. (Salmawati Bakri)