Sempat Dihadang, Galian C Selamat Datang akan Kembali Ditertibkan
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Paulus Dumais. Foto: Fachruddin Aji/papua60detik
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Paulus Dumais. Foto: Fachruddin Aji/papua60detik

Papua60detik - Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika. 

Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah  Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di Kali Iwaka.

Tapi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Paulus Dumais mengungkapkan Galian C  Ilegal yang berada di jalan Wilayah Distrik Mimika Baru, yaitu di area jembatan selamat datang telah kembali beroperasi secara ilegal.

Paulus menyebut saat pihaknya dan kepolisian yang akan kembali menutup  Galian C ilegal tersebut, dihadang oleh pengusaha galian C, tidak hanya anggota satpol-PP, bahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga dihadang dan diancam.

"Pak Bupati juga sudah turun langsung mengecek galian C tapi diancam," kata Paulus ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (22/10/2021).

Pengusaha galian C itu nekat melawan karena menurut mereka, tempat tersebut merupakan mata pencaharian bagi mereka.

"Kita akan tindak tegas karena itu sudah merusak lingkungan, tapi kita harus di backup TNI dan  Polri termasuk Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup sehingga bisa memberikan pemahaman kepada mereka," katanya.

Ia mengaku, usai pelaksanaan Pesparawi XIII timnya akan segera berkoordinasi dengan pihak keamanan menertibkan galian C itu.

"Pesparawi selesai baru kita bergerak, karena mau turun sekarang kita tidak dibackup dan tidak ada dana operasional. Kita juga tidak mau ambil resiko karena mau ke sana pasti diancam anak buah pengusaha galian C yang menjaga di setiap jalan masuk," ujarnya (Fachruddin Aji)