Sentra Gakkumdu se-Papua Selatan Rapat Kerja
Rapat kerja sentra Gakkumdu se-Papua Selatan di Merauke. Foto: Istimewa
Rapat kerja sentra Gakkumdu se-Papua Selatan di Merauke. Foto: Istimewa

Papua60detik-  Bawaslu Provinsi Papua Selatan rapat kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Merauke, Selasa (19/12/2023). Rapat kerja diikuti 4 Kabupaten: Asmat, Mappi, Boven Digoel dan Merauke.

Ketua Bawaslu Papua Selatan Marman  mengatakan Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu akan menegakkan hukum.

“Untuk Gakkumdu di empat kabupaten sudah berjalan sesuai tahapan Pemilu maka koordinasi dan konsolidasi ditingkatkan kembali” ujar Marman.

Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu  mengacu kepada undang-undang nomor 7 tahun 2017  pasal 4866 yaitu terkait. Pasal itu mengatur, Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan. (Ami)