Seorang Kakek Cabuli Cucunya dengan Ancaman Granat
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji memimpin langsung pengungkapan tindak pencabulan seorang kakek, HA terhadap cucunya di Jalan Jalan Natuna, Karang Indah, Senin (24/1/2022) malam. Foto: Istimewa
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji memimpin langsung pengungkapan tindak pencabulan seorang kakek, HA terhadap cucunya di Jalan Jalan Natuna, Karang Indah, Senin (24/1/2022) malam. Foto: Istimewa

Papua60detik - Seorang warga Kelurahan Karang Indah, Merauke, Papua berinisial HA diduga tega mencabuli cucunya sendiri dengan ancaman dipukul dan dibunuh dengan granat jika korban melapor. 

Aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2020, di mana saat itu cucunya masih kelas tiga SMP. Perbuatan pelaku terus berlanjut, dan baru terbongkar setelah ibu korban membuat laporan polisi pada Senin (24/1/2022).

Berdasarkan laporan ibunya, korban mengaku disetubuhi kakeknya dengan ancaman dipukul dan dibunuh jika melapor.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji secara langsung memimpin tim khusus untuk merespon laporan terkait tindakan asusila tersebut.

Tim khusus Polres Merauke bersama sejumlah personil Brimob Merauke mendatangi lokasi kejadian di Jalan Natuna, Karang Indah. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa granat manggis dua buah, satu magasin dan sejumlah amunisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. 

"Ibu korban beralamat di Kampung Jaya Makmur Distrik Kurik. Pelapor baru tahu anaknya disetubuhi terlapor atas informasi dari kerabat. Pelapor menanyakan kepada anaknya, dan korban mengakui jika sudah sering disetubuhi pelaku. Atas informasi itu, ibu korban melapor ke Polres," tulis Humas Polres Merauke, Senin (24/1/2022) malam.

Untuk diketahui, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Eman Riberu)