Seorang Mahasiswa Peras Orang, Modusnya Video Call Sex
Papua60detik - Seorang mahasiswa berinisial RN di Kota Merauke diringkus polisi atas kasus dugaan pemerasan lewat media sosial.
Dari data kepolisian sudah ada delapan korban yang melapor atas tindakan tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menerangkan, awalnya tersangka membuat akun Facebook palsu dengan memasang foto wanita. Ia kemudian mencari para korban.
Sambil berkomunikasi lewat masengger pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban. Komunikasi terus berlanjut dan ia meminta video call (VC) sex.
Dalam percakapan VC itu, pelaku memasang background seorang wanita tanpa busana, seolah-olah korban sedang berbicara dengan seorang wanita.
Ia kemudian membuat screenshoot percakapan lalu mengancam korban akan menyebarluaskannya.
Bila tak mau disebarkan, maka korban harus membayar sesuai permintaan pelaku.
"Ini baru terjadi di daerah kita ini. Kejadiannya di November 2022 dan dilaporkan salah satu korban di awal Desember 2022 kemarin. Memanfaatkan digital untuk memeras orang," ujar Kapolres, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan pelaku, kartu ATM, dua unit handphone dan bukti transfer dari korban ke pelaku.
Tersangka sendiri dijerat UU ITE terkait penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui medsos. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar.
Berkaca dari kasus ini, Sandi Sultan meminta masyarakat bijak dan hati-hati menggunakan medsos, khususnya kalangan pelajar maupun mahasiswa. (Ami)