Sepakat Damai, Penyidikan Kasus Penyebaran Video Porno di Timika Tetap Lanjut
Senin, 16 November 2020 - 03:44 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Ditreskrimsus Polda Papua sampai saat ini masih melakukan penyidikan kasus penyebaran video mesum oknum tokoh masyarakat di Timika MM dengan tersangka lima orang masing-masing, VM, UY, PYM, EO dan DW.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menanggapi beredarnya surat kesepakatan damai antara salah satu tersangka, EO dengan MM yang menjadi pemeran di dalam video tersebut.
"Kasus itu masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua belum melakukan pemberhentian kasus atau SP3 kan," katanya kepada wartawan di Jalan Cenderawasih, Sabtu (14/11/2020) malam.
Kamal mengatakan, bersepakat damai merupakan hak pribadi. Penyidik masih akan mempelajari surat kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
"Seandainya nanti penyidik dapatkan permohonan perdamaian itu, maka penyidik pun akan pelajari dulu. Intinya, penyidik masih melakukan proses," katanya.
Sebelumnya beredar foto dan surat kesepakatan damai antara MM dan EO di salah satu Hotel dan Restoran, Jalan Cenderawasih pada Rabu (4/11/2020). Di foto yang beredar, keduanya salig merangkul.
Surat kesepakatan damai tersebut berbunyi, "pada tanggal 04 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah MM selaku pihak ke I dan EO selaku pigak ke II atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun mengadakan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan".
Berikut poin-poin kesepakatannya, Pihak I (satu) dan Pihak II ( Dua ) secara kekeluargaan sepakat untuk Berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak 1 (satu) dan II ( Dua ) secara kekeluargaan sepakat untuk tidak meneruskan permasalahan hukum ( mencabut Perkara ) terkait Laporan vidio yang beredar di media sosial akan melaksanakan pertemuan untuk mencabut permasalahan tersebut di Polres Mimika. Pihak 1 (Satu) dan Pihak kedua (II) sepakat untuk saling mendukung baik secara kekeluargaan maupun dalam pemerintahan guna kemajuan dan kesejahteraan suku Kamor dan Amungme dikabupaten Mimika. Pihak 1 (Satu) dan Pihak kedua ( II ) sepakat untuk tidak saling menunutut dikemudian hari.
Surat itu menyebut, keduanya bersepakat damai dan bertanda tangan tanpa paksaan disertai beberapa saksi.
Polda Papua pada Oktober lalu telah menetapkan EO dan empat tersangka lainnya yang diduga menyebarluaskan video ranjang MM bersama dengan seorang wanita AZHIB alias Ida di salah satu hotel
Mereka dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar sesuai UU NO. 19/2016 tentang ITE Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1).
Sementra AZHIB alias Ida saat ini telah menjadi tahanan jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (Salmawati Bakri)