Serayu Grup Menunggak Pajak Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan
Papua60detik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika mengungkap perusahaan ternama di Kabupaten Mimika, Serayu Grup dan PT Tata Disantara (TDS) menunggak pajak dengan jumlah fantastis.
Serayu Grup memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2.273.623.784 untuk 154 bidang tanah dan Pajak Hotel sebesar Rp2,5 miliar. Pajak ini terhitung sudah tidak lancar dibayarkan sejak tahun 2018.
Sementara PT TDS menunggak pembayaran pajak PBB sebesar Rp30.135.210.589. Pajak ini tak pernah dibayar sejak tahun 2015 dengan luas lahan 150 hektare.
Tak ingin kedua pihak ini terus mengabaikan pajak, Bapenda didampingi KPK Direktorat wilayah V, Kejaksaan Mimika, Inspektorat Mimika, Dinas Pertanahan, dan beberapa instansi terkait lainnya melakukan pemasangan plang dan sticker di tempat-tempat yang dimaksud, Kamis (4/8/2022) yakni tanah Serayu Grup di samping Lanud Yohanes Kapiyau, Hotel Serayu dan tanah PT TDS di Kwamki Narama.
“Pemasangan plang dan stiker ini sebagai bentuk peringatan kita kepada para wajib pajak dan juga supaya masyarakat tahu bahwa ternyata mereka belum bayar pajak,” tegas Sekreatis Bapenda, Yulius Pabuntang.
Sebelumnya pajak tanah milik PT TDS ini selalu dibayarkan oleh PT Freeport karena mengira tanah tersebut milik mereka, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata sertifikat tanah tersebut sudah atas nama PT TDS. Dan saat itulah PT Freeport berhenti membayar pajak.
“Selama ini yang bayar itu PT Freeport tapi setelah mereka cek ternyata tanah dengan luas 150 hektare ini bukan milik mereka pembayarannya mereka hentikan,” jelasnya.
Selain Serayu Grup dan PT TDS, Timika Mall juga memiliki tunggakan pajak senilai Rp456 juta.
Pemerintah memberi waktu 7x24 bagi wajib pajak atau pelaku usaha untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika hal ini tak diindahkan, maka Pemerintah bisa melakukan penyitaan aset.
“Jadi kami KPK hanya mendampingi. Ini aturan pajak dimana bisa dilakukan sita atau bahkan disandera dan ini sudah kejadian di beberapa daerah di Indonesia,” tegas Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patri.
Ia berharap Pemkab Mimika lebih proaktif dan mandiri melakukan penagihan agar ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi.
“Ini pendampingan sebagai contoh. Besok masih ada lagi Timika Mall 456 juta. Ada banyak tapi kita pilih yang menunggak paling banyak dulu,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait utang tersebut, Supervisor Serayu Grup, Agif mengaku tak membayar utang pajak tersebut karena Pemkab Mimika juga memiliki sisa utang ke Sumitro selaku pemilik Serayu Grup terkait pembayaran tanah di area Bandara Mozes Kilangin.
"Pemda juga punya utang kepada owner senilai 30 miliar lebih. Itu tentang kekurangan pembayaran tanah bandara baru. Pemda pernah bayar tanah itu tapi masih ada kekurangannya yang belum dibayarkan," ungkap Agif.
Ia mengatakan, Serayu Group berkomitmen dan beritikad baik akan melunasi utang-utangnya jika Pemkab Mimika juga melunasi utangnya.
"Supaya kita juga berimbang kan. Jadi seperti itu," ujarnya. (Faris)