Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Rekam Video Bugil Korban Lalu Mengancam
Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika mengamankan pria berinisial HI alias AI, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengadukan kepada sang ayah terkait video tanpa busananya yang direkam pelaku.
HI mengancam, apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku untuk bersetubuh, maka video tersebut akan ia sebarkan.
"Sudah kita amankan pelakunya. Mereka ini kenalan lewat medsos lalu berpacaran baru tiga hari. Pengakuannya video itu belum disebar ke publik, hanya ancaman ke pacar," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (11/2/2021).
Mereka berpacaran sejak 31 Januari lalu. Pelaku mengaku, mengajak korban berhubungan suami istri. Bahkan akunya, dalam sehari ia melakukannya empat kali.
"Pelaku mengaku habis main, istirahat, lanjut main istirhat dan main lagi," kata Hermanto.
Semua bermula di suatu malam. HI ketika itu mengajak korban keluar rumah makan malam. Ia menjemput korban lalu membawa ke rumahnya di Jalan Sam Ratulangi.
Setiba di sana, korban disuruh masuk ke kamar. Keduanya lalu berbincang-bincang tentang cinta dan kasih sayang mereka.
"Setelah dijemput dan diberikan 100 ribu. Kemudian ia dibawa ke rumah pelaku di jalan Sam Ratulangi. Ia lalu diajak bercerita dan dielus sambil ungkapkan rasa sayang dan berkata akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa," cerita Hermanto
Dasar bejat, laki-laki 25 tahun itu mulai menjalankan rencananya menyetubuhi dan merekam korban dalam keadaan bugil.
Video rekaman itu kemudian yang ia jadikan senjata mengancam korban jika menolaknya berhubungan intim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (Salmawati Bakri)